|
Ditulis oleh Moh Iclas El Qudsi, M.Si
|
Judul buku : Memilih Jalan Pendidikan Kita. Penulis : Ir. Buchori Nasution. Penerbit : Research Institute For Islamic Curriculum. Tebal : 123 halaman. ISBN : 979-99571-0-9. Cetakan II : Desember 2010
Apakah Sekolah masih menjadi mesin reproduksi sosial yang pantas? Ini adalah pertanyaan yang perlu ditujukan pada kekritisan cara pandang kita terhadap fakta kebijakan pendidikan, yang saat ini yang terhimpit dalam sebuah tanda tanya besar (?). Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah : Apakah pendidikan kita sudah berada pada suatu trayek yang benar, sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945? Apakah kebijakan pendidikan saat ini sudah relevan dengan kultur dan sosiogeografis masyarakat Indonesia? Apakah bergonta-gantinya sistim dan kurikulum pendidikan nasional memberikan indikasi perubahan kualitas pendidikan kita? Dari serentetan pertanyaan di atas, maka jawabannya adalah arah dan tujuan pendidikan kita masih absurd dan sporadis. Sesekali disuatu masa atau rezim pemerintahan tertentu sistim dan kultur pendidikan kita cenderung sosialistik dan dilain waktu berubah menjadi liberalistik hingga saat ini menjadi cenderung tidak jelas dan salah jalan. Dalam buku yang di tulis oleh Ir. Buchori Nasution ini, ia menegaskan bahwa, menentukan arah pendidikan seharusnya ditinjau dari beberapa aspek mendasar yang menjadi landasan ini pendidikan. Aspek-aspek pendidikan tersebut adalah :
1). Aspek mikro pendidikan.
Aspek ini dipaparkan oleh penulis secara lugas dengan cakupan kebijakan pendidikan nasional yang memiliki keterserapan pada aspek-aspek sosiologis kependidikan. Aspek-aspek sosiologis pendidikan tersebut adalah, sejauh mana kurikulum pendidikan nasional memberikan ruang ekspresi seluas-luasnya bagi pemerintah daerah baik Kabupaten/Kota untuk menganeksasikan local content-nya dalam struktur kurikulum. Sisi lain dari tuntutan reformasi mikro pendidikan ini adalah mengedepankan aspek kepemimpinan (leadership) sebagai suplemen terhadap multi aspek pembelajaran, karena telikungan positivisme pendidikan telah membiaskan persepsi kecerdasan atau kompetensi seseorang atau peserta didik pada aspek-aspek komulatif semata. Sementara moralitas individu dan sosial pendidikan dibiarkan telanjang dari aspek pendidikan. Menurut penulis, cerminan wajah buram masa depan pendidikan nasional tersebut nampak jelas pada Permindiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan Permendiknas ini oleh penulis ditengarai sebagai suatu bentuk pemndulan nilai-nilai moralitas dari inti tujuan sistim pendidikan nasional. Sebagai separoh jalan keluar dari titik buntu pendidikan ini, oleh penulis dicobatawarkan dengan konsep Power Pearning (PO) yang mencakup kompetensi intelektualitas dan moralitas dalam struktur kurikulum pendidikan nasional.
2). Aspek makro pendidikan.
Menurut penulis, cerminan wajah buram masa depan pendidikan nasional juga nampak pada Permindiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan Permendiknas ini oleh penulis ditengarai sebagai suatu bentuk pemandulan nilai-nilai moralitas dari inti sistim pendidikan nasional. Sebagai separoh jalan keluar dari titik buntu pendidikan ini oleh penulis dicoba tawarkan dengan konsep Power Pearning (PO) yang mencakup kompetensi intelektualitas dan moralitas kepemimpinan dalam struktur kurikulum pendidikan nasional. Menurut hemat penulis, ketentuan Permindiknas dengan menetapkan Standar Kompetensi Kelulusan pada aspek komulatif seperti ini, adalah suatu cara pandang yang keliru dan sesat. Karena, pendidikan dijadikan sekedar sebagai pemenuhan tuntutan syahwat industrialisme samata. Sementara aspek inti dari kebangunan negeri seperti aspek moral dan kepemimpinan dibiarkan liar dan tidak diakomodir dengan baik.
3). Aspek Sosiol kemanusiaan pendidikan.
Dalam buku setebal 123 halaman ini, Ir. Buchori Nasution menjelaskan bahwa, pemerintah seolah memberikan ruang bagi terciptanya desosialisasi dan dehumanisasi sistim pendidikan. Akhirnya sistim pendidikan menjadi cenderung a-sosial dan berorientasi pasar. Masih tersimpan dalam memori kita pada tanggal 3 Juli 2007, saat Presiden RI menandatangani PP No. 77 yang isinya menyebutkan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka. Salah satu bidang yang memberi peluang adanya investasi asing adalah pendidikan. Dengan nilai saham asing mencapai 49%. Dengan dasar hukum ini, para pembisnis pendidikan semakin menemukan habitat pasarnya di tengah keuntungan investasi pendidikan yang menjanjikan. Konsekuensi dari prodak hukum pemerintah ini, kita menyaksikan betapa lembaga pendidikan telah menjadi ladang komersialisasi yang sangat bonafide. Investor-investor besar baik dalam maupun luar negeri mulai memperluas saham usahanya di bidang pendidikan, baik dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) dan lembaga pendidikan sejenisnya. Mereka menawarkan kurikulum pendidikan internasional dengan jaminan kualitas yang mumpuni, tapi tragisnya sekolah-sekolah internasional ini hanya bisa dijangkau oleh kelas sosial tertentu saja, yakni bagi mereka yang mapan secara materi, karena patokan biaya pendidikan yang sangat expensive akibat situasi “pasar pendidikan” yang sangat kompetitif. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang berpendapatan ekonomi di bawa rata-rata semakin tereliminasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Sekolah yang tadinya sebagai komponen pendukung pemenuhan hajat setiap individu negara untuk mendapatkan hak dasar memperoleh ilmu pengetahuan, berbalik menjadi instrumen kapitalisme yang paling efektiv merentang jarak kelas sosial yang memprihatinkan
|