Padang Today, ARTIKEL Kamis, 11/02/2010 17:56 WIB Oleh Moh Ichlas El Qudsi, M.Si Baru satu bulan lebih, sejak ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) diberlakukan, sudah 16 ribu industri kecil yang terancam guling tikar, akibat membanjirnya produk-produk Cina yang sulit dikendalikan, mulai dari kota, hingga ke pelosok desa. Dengan terancamnya 16 ribu industri kecil menengah ini, diperkirakan angka pengangguran akan semakin bertambah menjadi 17 juta orang, dan tentu hal ini berakibat lanjut pada instabilitas ekonomi, politik dan sosial.
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah).
Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina.
Bila ditilik lebih jauh, maka banyak hal yang seharusnya dipersiapkan oleh pemerintah, sebagai prakondisi untuk mensterilisasikan berbagai efek susulan yang diakibatkan oleh ACFTA. Proteksi terhadap industri kecil menegah ini, harus dipersiapkan pada beberapa aspek mendasar, diantaranya adalah : Pertama, pemerintah harus menjamin ketersediaan dan stabilitas bahan baku serta maksimalisasi pemanfatan teknologi dasar untuk meningkatkan tingkat produktifitas. Kedua, menyiapkan industri yang dapat menunjang ekspor. Ketiga, pemerintah juga harus mempersiapkan industri yang mempunyai keterkaitan luas, baik dengan industri besar, menengah maupun dengan sektor ekonomi lain.
Keempat, menyediakan industri yang padat karya. Kelima, industri yang dapat menunjang pengembangan atau pemerataan kegiatan ekonomi wilayah. Keenam, industri yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya. Ketujuh, penurunan suku bunga, terutama suku bunga pinjaman untuk memulihkan daya beli masyarakat, untuk menambah modal usaha dan menyerap barang-barang yang transaksinya dilakukan dengan kredit yang ditopang oleh lembaga-lembaga keungan negara.
Jika ketujuh (7) pilar basis ekonomi mikro ini dibiarkan terbengkalai, maka jangan harap industri kecil dan menengah kita bisa bertahan dari gempuran produk-produk Cina yang terus menggeliat dari hari ke hari sejak diberlakukan ACFTA pada tanggal 1 Januari 2010.
UKM Melempem, Identitas Kebangsaan Memudar
Tekanan kuat masuknya produk Cina ke Indonesia, akan berakibat pada melemahnya sektor Industry Kecil dan Menengah, sebagai contoh komperasinya, hal ini bisa kita lihat pada sektor produk tekstil domestik, harga Tekstil dan Produk Tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya dalam skala besar.
Bahkan dengan dipicu oleh daya beli yang rendah serta kultur hidup masyarakat Indonesia yang teramat konsumtif dan hedon, membuat produk-produk Cina di Indonesia mudah bermetamorfosa mencari bentuk-bentuk pasar yang bonafide dan kian menelikung produk lokal.
Sisi buruk ACFTA yang perlu juga kita risaukan juga adalah ancaman pudarnya identitas kebangsaan melalui prodak-prodak lokal khas yang bernuansa keindonesiaan. Siapa yang bisa menjamin, bila kain-kain sutra prodak Cina dengan harga yang terjangkau ke semua kelas sosial, bisa menggeser tenun ikat, batik, kain songket dan produk lokal khas lainnya dari perederan pasar domestik. Dengan menyamaratakan standar stabilitas ekonomi, pemerintah juga terkesan menutup mata dengan nasib daerah-daerah tertentu di Indonesia yang otonomi serta sumber pendapatan ekonominya masih mengandalkan pajak dan retribusi.
Jika faktanya seperti ini, maka ketika pemerintah membebaspajakkan produk-produk Cina ke seluruh pelosok tanah air, terutama kawasan daerah-daerah tertinggal, maka sama halnya pemerintah telah memutuskan mata rantai ekonomi daerah yang berakibat pada pelumpuhan ekonomi secara nasional yang berakibat pada melonjaknya angka pengangguran dan krisis sosial yang berkepanjangan..
Belajar dari Pengalaman Krisis 1998
Lihat saja di era tahun 1998, ketika sistim ekonomi kita mencoba beralih kiblat dari kebijakan ekonomi yang berbasis masyarakat agraris menjadi kebijakan ekonomi neoliberal yang lebih banyak di drive oleh negara-negara pemilik modal besar (owners of large capital), maka yang terjadi adalah kebangkrutan massal yang menular secara sistemik ke seluruh segmen ekonomi masyarakat, terutama Industri Kecil dan Menengah.
Sebab utamanya adalah, pemerintah ketika itu, lebih memorsikan perhatiannya pada kebijakan makro ekonomi dan stabilitas pasar uang. Akibatnya, perusahan-perusahan Multi Coorporation Global menguasai hampir seluruh sektor-sektor produksi domestik, hingga terus menghegemoni organ vital ekonomi.
Air, tanah, listrik dan sektor publik strategis lainnya dikuasai sepenuhnya oleh perusahan-persuhan asing. Dari celana dalam hingga faniti dan jarum pentul semuanya diimpor dari luar. Akhirnya Industri kecil dan menengah melempem tak berdaya akibat kebijakan pemerintahnya sendiri. (*)
*Penulis adalah Anggota DPR RI Komisi XI Periode 2009-2014
|