Sabtu, 13/02/2010 13:50 WIBMenyoalkan Sistem Pendidikan NasionalOleh: Mohammad Ichlas El Qudsi, M.Si
Apakah lembaga pendidikan saat ini, masih menjadi mesin reproduksi sumber daya sosial yang pantas? Ini pertanyaan kritis yang terrefleksi dari relatitas kekinian sistim pendidikan kita. Telaah analitik tersebut, menunjukkan bahwa alur kebijakan pendidikan nasional, telah keluar dari suatu mainstream pendidikan yang sosialistis menjadi cenderung a-sosial. gejalanya dapat kita lihat pada beberapa indikator kebijakan berikut :
Aspek humanitas Pendidikan. Aspek pertama ini, berkaitan dengan landasan pendidikan yang berbasis kesadaran kemanusiaan. Dalam perspektif ini, esensi dasar pendidikan berpijak pada “prinsip memanusiakan manusia”. Meminjam pendapatnya Paulo Freire, “arkeologi kesadaraan kemanusiaan adalah inti pokok fondasi pendidikan. Jika landasan ini yang kita gunakan untuk mereview fakta sistim pendidikan nasional saat ini, maka benarlah bahwa cerminan wajah kemanusiaan dalam orientasi dasar pendidikan kita semakin tidak pasti dan absurd dalam berbagai dimensinya, terutama orientasi sosial pendidikan.
Lebih memprihatinkan lagi adalah, pemerintah seolah-olah memberikan ruang bagi terciptanya desosialisasi sistim pendidikan. Akhirnya sistim pendidikan menjadi cenderung a-sosial dan berorientasi pasar (marekt orientid). Masih tersimpan dalam memori kita pada tanggal 3 Juli 2007, saat Presiden RI menandatangani PP No. 77 yang isinya menyebutkan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka. Salah satu bidang usaha yang memberi peluang adanya investasi asing adalah pendidikan. Dengan nilai saham asing mencapai 49%.
Dengan dasar hukum ini, para pembisnis pendidikan semakin menemukan habitat pasarnya di tengah keuntungan investasi pendidikan yang menjanjikan. Konsekuensi prodak hukum pemerintah ini, berakibat pada pelembagaan institusi pendidikan dengan pola dan faham yang sangat industrialistik. Investor-investor besar baik dalam maupun luar negeri, mulai memperluas saham usahanya di bidang pendidikan, baik dalam bentuk CSR (Coorporate Social Responsibility) dan lembaga pendidikan sejenisnya.
Mereka menawarkan kurikulum pendidikan internasional dengan jaminan kualitas yang mumpuni, tapi tragisnya sekolah-sekolah internasional ini hanya bisa dijangkau oleh kelas sosial tertentu saja, yakni bagi mereka yang mapan secara materi, karena patokan biaya pendidikan yang sangat expensive akibat situasi “pasar pendidikan” yang sangat kompetitif. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang berpendapatan ekonomi di bawa rata-rata semakin tereliminasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Sekolah yang tadinya sebagai komponen pendukung pemenuhan hajat setiap individu negara untuk mendapatkan hak dasar memperoleh ilmu pengetahuan, berbalik menjadi instrumen kapitalisme yang paling efektiv merentang jarak kelas sosial yang memprihatinkan.
Otonomisasi Kelembagaan Pendidikan. Harapan kita setelah diretasnya sistim pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik sejalan dengan semangat UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, memberikan atmosfer baru bagi pendidikan secara kelembagaan. Kita justru berharap dengan berlakunya desentralisasi, pemerintah daerah baik Kabupaten/Kota bersama seluruh stake holder-nya, memiliki hak seluas-luasnya untuk meng-create struktur kelembagaan hingga kurikulum pendidikan sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan daerah setempat. Pemerintah daerah pun diharapkan mampu menciptakan suatu standar pendidikan dengan kualitas yang terukur secara nasional maupun internasional.
Pemerintah pusat dalam sistim pendidikan yang terikat pada birokrasi departemen yang sentralistik, masih sangat kuat menerapkan kebijakan pendidikan yang seragam ke seluruh pelosok indonesia. Meskipun dengan argumentasi bahwa diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pemerintah pusat seolah telah memberikan ruang ekspresi bagi kearifan lokal dalam struktur kurikulum pendidikan setempat.
Akan tetapi, dalam standar normatif kebijakan pendidikan yang lain, pemerintah pusat justru masih mengekang ekspresi pemerintah daerah dengan standar kelulusan UAN yang mendepresikan 200 juta rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan prodak hukum Permendiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Prodak hukum ini kemudian mengeksploitir orientasi pendidikan yang tadinya berorientasi perubahan karakteristik manusia, menjadi orientasi angka-angka standar kelulusan yang cenderung manipulatif dan menciptakan depresi sosial tak berkesudahan bagi rakyat disetiap paska UAN.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, dimana rasionalitas keadilan dari standar kelulusan UAN? bila sekolah di kawasan timur Indonesia serta kawasan daerah tertinggal lainnya, dipaksakan sama standar kelulusannya dengan sekolah-sekolah di daerah Jawa dan Sumatra yang kualitas pendidikannya jauh lebih maju, dengan target pencapaian prosentasi angka tertentu yang baku dan berlaku secara nasional. Ini adalah sebuah ironi sistim pendidikan kita, bahwa dalam konsepsi sosial pendidikan, pemerintah belum proporsional menata pendidikan secara kelembagaan sesuai dengan transformasi multi sektor kenegaraan, termasuk perubahan pola tata pemerintahan yang cenderung demokratis dan kontekstual saat ini.
Aspek Sosiologis Pendidikan. Penataan aspek kelembagaan pendidikan saat ini, sudah waktunya responsif terhadap faktor-faktor sosiologis pendidikan, agar pendidikan masyarakat tidak dipandang serta diperlakukan secara serampangan dan pongah. Sebab, kesan yang muncul dari tata kependidikan kita adalah, pemerintah bertindak seenak perutnya, cenderung memaksa sebuah sistim tanpa observasi dan mengambil langkah-langka penyesuaian pendukung. Belum ada suatu kondisi perantara yang strategis, pemerintah sudah terburu-buru menetapkan suatu ketentuan hukum sebagai arah baru kebijakan pendidikan nasional. Olehnya itu, aspek sosiologis pendidikan diharapkan dapat menjadi instrumen sosial yang sangat penting dalam memberikan sokongan kepada keterserapan dunia pendidikan dalam ranah sosial secara menyeluruh.
Permindiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu bentuk kebiajakan pendidikan yang a-sosial, sekaligus bentuk penafian terhadap aspek-aspek azasi masyarakat serta mendisfungsikan otoritas sekolah sebagai lembaga yang paling berhak menentukan lulus atau tidaknya seorang murid. Sebab, instrumen penilaian dan Standar Kompetensi Kelulusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional hanya menilai secara ketat pada pada aspek-aspek kemampuan yang kuantitatif. Sementara, potensi peserta didik lain yang tidak bisa dikuantifikasikan dengan spekulasi penilaian yang komulatif, tidak dilibatkan sebagai bagian dari standar kompetensi kelulusan yang urgensif. Kita berharap dengan berbagai bentuk reaksi publik terhadap Permindiknas No 23 Tahun 2006 ini, mampu menyadarkan pemerintah bahwa aspek sosiologis pendidikan patut diangkat pada altar pertimbangan yang pantas untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pendidikan berikutnya yang lebih humanistik. Semoga
* Mohammad Ichlas El Qudsi, M.Si, Pemerhati Sosial Pendidikan, dan sekarang diamanhkan Sebagai anggota DPR RI Dapil Sumbar I Periode 2009-2014. Sekarang Beralamat di Jakarta Jln. Cisadane Jakarta Pusat
|